TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
A. PENJELASAN UMUM
Seperti halnya dalam pembicaraan tentang hakekat negara, maka
pembicaraan tentang tujuan negara ini pun tidak secara khusus
dibicarakan tersendiri. Yang demikian ini disebabkan karena, meskipun
orang telah lama memikirkan, tetapi oleh karena tujuan negara itu
menentukan segala keadaan dalam negara, maka orang biasanya menyelipkan
pembicaraan tentang ajaran tujuan negara ini dalam ajaran keseluruhannya
untuk menentukan sifat dari pada ajarannya.
Tetapi bagaimanapun juga orang tidak boleh melupakan pentingnya pembicaraan tentang tujuan negara ini.
Pentingnya pembicaraan tentang tujuan negara ini terutama berhubungan
dengan bentuk negara, susunan negara, organ-organ negara atau
badan-badan negara yang harus diadakan, funsi dan tugas dari pada
organ-organ tersebut, serta hubungannya antara organ yang satu dengan
yang lainnya yang selalu harus disesuaikan dengan tujuan negara.
Lagi pula dengan mengetahui tujuan negara itu, kita dapat menjawab soal
legitimasi kekuasaan, yaitu kekuasaan dari pada organisasi negara, juga
dapat mengetahui sifat dari pada organisasi negara. Karena semuanya itu
harus sesuai dengan tujuan negara. Padahal tentang tujuan negara ini ada
banyak sekali yang diajukan atau diajarkan oleh para sarjana, terutama
oleh para ahli pemikir tentang negara dan hukum. Maka sebagai akibatnya
juga terdapat bermacam-macam pendapat tentang soal-soal kenegaraan
seperti telah dikemukakan diatas.
Tetapi disamping itu, kita harus ingat bahwa sebenarnya mengenai masalah
tujuan negara ini tidak ada seorang sarjana ahli pemikir tentang negara
dan hukum pun yang dapat merumuskan dengan tepat dalam satu rumusan,
yang meliputi semua unsur. Jadi mereka itu sebenarnya hanya dapat
mengadakan suatu penyebutan atau perumusan yang sifatnya samar-samar dan
umum.
Sebab tujuan negara itu dalam banyak hal tergantung pada tempat,
keadaan, waktu, serta sifat dari pada kekuasaan penguasa. Karena mungkin
apa yang dalam waktu 100 atau 200 tahun yang lalu tidak menjadi tugas
negara dalam jaman sekarang ini menjadi tugas negara uang amat penting,
misalnya soal ekonomi. Dalam beberapa abad yang lalu soal ini tidak
menjadi tugas negara. Ingat akan azas ekonomi pada jaman liberal :
laissez faire, laissez aller. Tetapi pada waktu sekarang soal
perekonomian ini menjadi tugas negara yang amat penting.
Juga mengenai soal pendidikan, dulu soal ini menjadi tugas dari
masing-masing orang semata-mata. Tetapi sekarang tugas ini adalah
menjadi tugas pokok dari pada negara, disamping tugas masing-masing
orang itu sendiri.
Jadi kalau kita melihat contoh-contoh di atas, kita lalu menghadapi
kesukaran untuk dapat menegaskan apa yang menjadi tujuan negara, yang
dapat berlaku untuk setiap tempat, waktu dan keadaan. Maka dari itu,
kalau kita akan merumuskan secara samar-samar dan umum, dan yang mungkin
dapat meliputi semua unsur dari pada tujan negara ialah, bahwa tujuan
negara itu adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan
rakyatnya, atau menyelenggarakan masyarakat adil dan makmur.
B. PENDAPAT BEBERAPA PAKAR
1. Aristoteles
Mengenai tujuan negara oleh Aristoteles dijelaskan, bahwa berhubung
dengan pahamnya bersifat universal, maka lebih diuamakan adalah negara.
Oleh karena itu pemerintah sebaik-baiknya ditujukan kepada kepentingan
umum, berlandaskan keadilan yang merupakan keseimbangan kepentingan
diatas daun neraca Themis (Dewi keadilan didalam mitologi Yunani).
Oleh karena itu, tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yan
berdasarkan atas keadilan, keadilan memerintah dan harus menjelma di
dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa
sebenarnya yang berhak ia terima.
Suatu bentuk cita dapat terjadi apabila pemerintahnya ditujukan kepada
kepentingan umum yang berdasarkan atas keadilan, keadilan memerintah dan
harus menjelma di dalam negara, sedangkan bentuk pemerosotan dapat
terjadi apabila pemerintahnya ditujukan kepada kepentingan pribadi dari
pemegang kekuasaan, timbul tindakan sewenang-wenang, kepentingan umum
dan keadilan dikesampingkan.
2. Plato
Plato mengatakan bahwa tujuan negara yang sebenarnya adalah untuk
mengetahui atau mencapai atau mengenal idea yang sesungguhnya, sedang
yang dapat mengetahui atau mencapai idea yang sesungguhnya itu hanyalah
ahli-ahli filsafat saja, maka dari itu pimpinan negara atau pemerintahan
negara. Sebaiknya harus dipegang oleh ahli-ahli filsafat saja.
Negara yang ada di dunia ini sifatnya tidak sempurna karena merupakan
bayangan belaka dari negara yang sempurna (de ideale staat) yang ada
didalam dunia cita itu. Dunia cita itu termasuk lapangan filsafat.
Tujuan negara adalah untuk mencapai, mempelajari dan mengetahui cita
yang sebenarnya. Masyarakat baru berbahagia bila mana pengetahuannya
tidak terbatas kepada bayangan saja, tapi juga mengenal yang sebenarnya.
Selanjutya dipersamakan antara truth dengan good, sehingga apa yang baik
itu akan bersifat universal. Tujuan manusia dalam negara untuk mencapai
good life dan untuk itu manusia memerlukan cara demi tercapainya good
life (bahagia, sempurna) itu. Persoalan good dan good life hanya bisa
dimengerti dan ditangkap oleh sebagian atau segolongan orang saja.
3. Socrates
Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan
yang brsifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti
manusia. Sedang tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus
dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara
saksama oleh rakyat. Disinilah tersimpul pikiran demokratis dari pada
Socrates. Ia selau menolak dan menentang keras apa yang dianggapnya
bertentangan dea ajarannya, yaitu menaati undang-undang.
Negara bukanlah suatu organisasi yang dibuat untu manusia demi
kepentingan drinya pribadi, melainkan negara itu suatu susunan yang
objektif bersandarkan kepada sifat hakekat manusia karena itu bertugas
untuk melaksanakan dan menerapkan hukum-hukum yang objektif, termuat
“keadilan bagi umum”, dan tidak hanya melayani kebutuhan para penguasa
negara yang saling berganti ganti orangnya.
Maka keadilan sejatilah yang harus menjadi dasar pedoman negara. Jika
hal tersebut dijalankan dan diterapkan, maka manusia merasakan
kenyamanan dan ketenangan jiwanya, sebab kebatilan hanya membawa
kesenagan yang palsu.
Sangatlah disesalkan serta disayangkan ajaran Socrates tersebut pada
tahun 399 SM, dipandang serta dianggap berbahaya bagi negara dan merusak
akhlak budi pekerti para pemuda Yunani purba.
4. John Locke
Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin
terlaksananya hak-hak azasi manusia.yang tertuang dalam perjanjian
masyarakat. tiap-tiap manusia menyerahkan hak-hak alamiahnya pada
masyarakat, tetapi tidak semua., hanya yang tidak diserahkan adalah
hak-hak azasi tersebut. Karena hak-hak azasi ini menurut john locke
tidak dapat dilepaskan dari individu. tetapi Justru jaminan terhadap
hak-hak azasi inilah yang menjadi tujuan negara.bahkan kekuasaan
penguasa pun dibatasi oleh hak-hak azasinya. Jadi hal inilah yang tidak
memungkinkan kekuasaan penguasa itu bersifat mutlak.
5. Niccollo Machiavelli.
Tujuan negara menurut Niccollo Machiavelli adalah untuk mengusahakan
terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman. Dan hanya dapat
dicapai oleh pemerintah seorang raja yang mempunyai kekuasaan absolut.
Jadi usahanya itu menuju kearah mendapatkan serta menghimpun kekuasaan
yang sebesar-besarnya pada tangan raja. Tetapi itu semuanya bukanlah
merupakan tujuan negara yang terakhir, melainkan hanya merupakan sarana
saja untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi yaitu kemakmuran bersama.
Jadi dengan demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu bersifat
kultural, sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah
semata-mata adalah kekuasaan.
6. Thomas Aquinas.
Menurut Thomas Aquinas, untuk mengetahui tujuan negara, maka terlebih
dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh
karena itu negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu memberikan dan
menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan kemungkinan, agar
dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang harus di
sesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.
Kemuliaan abadi hanya dapat dicapai dengan tuntutan gereja. Tugas negara
dalam hal ini adalah membuka atau memberikan kesempatan bagi manusia
agar tuntutan dari gereja dapat dilaksanakan, yang demikian ini berarti
bahwa negara itu harus menyelenggarakan keamanan dan perdamaian agar
masing-masing orang itu dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan
bakatnya dalam suasana ketentraman.
Untuk itu, sekali lagi diperlukan perdamaian dan persatuan. Karena dalam
Monarkhi pimpinan negara dipegang oleh satu orang, maka lebih muda
kiranya untuk mencapai dan memelihara tujuan tersebut. Dengan demikian
bentuk negara Monarkhi merupakan bentuk yang paling baik.
7. Benedictus Spinoza
Tujuan negara menurut Spinoza adalah menyelenggarakan perdamaiaan,
ketentraman dan menghilangkan ketakutan. Maka untuk mencapai tujuan ini,
waraga negara harus mentaati segala peraturan dan undang-undang negara,
ia tidak boleh membantah, meskipun peraturan atau undang-undang negara
itu sifatnya tidak adil dan merugikan. Sebab jika tidak demikian, maka
keadaan alamiah akan timbul kembali. Jadi dengan demikian kekuasaan
negara adalah mutlak terhadap warga negaranya.
Hanya dua hal yang tidak dapat dikuasi oleh negara secara mutlak, yaitu
berfikir dan menimbang. Maka akibatnya bila sebahagian besar dari pada
warga negaranya tidak mau tunduk, tidak mau taat, negara tidak dapat
berbuat apa-apa
Mengenai bentuk negara yang dipilih Spinoza adalah bentuk Aristokrasi,
sebab disini yang berkuasa adalah beberapa orang, dan dasar kekuasaannya
akan lebih kokoh dan kuat dari pada dalam monarkhi yang hanya
diperintah oleh satu orang saja, yang selalu dipengaruhi oleh
kepentingan pribadi, apalagi kalau sifatnya turun-menurun, jadi pokoknya
monarkhi ditolak.
Dari seluruh ajarannya, Spinoza lebih memperlihatkan cara berfikir, yang
berdasarkan atas kenyataan, dan telah mengganti pandangan yang abstrak
tentang susunan pemerintahan dengan suatu pandangan yang berdasarkan
atas kenyataan, dimana keadaan-keadaan yang nyata menguasai pikiran
tentang negara dan hukum seluruhnya.
8. Karl Marx
Negara menurut Karl Marx adalah hasil dari kontradiksi antagonis antara
kelas borjuis dan kelas proletariat. Negara merupakan refleksi dari
hubungan produksi penindasan yang dilakukan oleh kelas penguasa terhadap
kelas yang dikuasai.
Negara, adalah bukan merupakan kekuatan yang dipaksakan dari luar kepada
masyarakat, sebagai suatu sesempit ‘realitas ide moral’, ‘bayangan dan
realitas akal’ sebagaimana ditegaskan oleh Hegel. Malahan, negara adalah
produk masyarakat pada tingkat perkembangan tertentu; negara adalah
pengakuan bahwa masyarakat ini terlibat dalam kontrakdisi yang tak
terpecahkan dengan dirinya sendiri, bahwa ia telah terpecah menjadi
segi-segi yang berlawanan yang tak terdamaikan dan ia tidak berdaya
melepaskan diri dari keadaan demikian itu. Dan supaya segi-segi yang
berlawanan ini, kelas-kelas yang kepentingan-kepentingan ekonominya
berlawanan, tidak membinasakan satu sama lain dan tidak membinasakan
masyarakat dalam perjuangan yang sia-sia, maka untuk itu diperlukan
kekuatan yang nampaknya berdiri di atas masyarakat, kekuatan yang
seharusnya meredakan bentrokan itu, mempertahankannya di dalam
‘batas-batas tata tertib’; dan kekuatan ini, yang lahir dari masyarakat,
tetapi menempatkan diri di atas masyarakat tersebut dan yang semakin
mengasingkan diri darinya, adalah negara
Negara adalah produk dan manifestasi dari tak terdamaikannya
antagonisme-antagonisme kelas. Negara timbul ketika, di mana dan untuk
perpanjangan terjadinya antagonisme-antagonisme kelas secara obyektif
tidak dapat didamaikan. Dan sebaliknya, eksistensi negara membuktikan
bahwa antagonisme-antagonisme kelas adalah tak terdamaikan.


0 komentar:
Posting Komentar